Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Geologi. Museum Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Geologi melalui Sekretaris Badan Geologi.
Tugas:
Museum Geologi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, penyelidikan, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi.
Fungsi:
1. Penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama;
2. Pelaksanaan pengelolaan koleksi geologi;
3. Pelaksanaan penyelidikan, pengembangan dan konservasi koleksi geologi;
4. Pelaksanaan peragaan dan pameran koleksi geologi;
5. Pelaksanaan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi;
6. Pengelolaan sarana dan prasarana; dan
7. Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Struktur Organisasi
Museum Geologi terdiri atas:
1. Subbagian Umum;
2. Tim Kerja Penyelidikan dan Konservasi;
3. Tim Kerja Peragaan dan Pelayanan Publik;
4. Tim Kerja Edukasi dan Informasi; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.