Pengertian Museum
International Council of Museum (ICOM) mendefinisikan Museum sebagai sebuah lembaga non-profit yang melayani masyakat luas. Adapun di dalamnya melakukan penilitian, mengumpulkan, dan memamerkan peninggalan sejarah yang terbuka untuk umum. Mereka beroperasi dan berkomunikasi secara etis, profesional dan dengan partisipasi masyarakat, menawarkan beragam pengalaman untuk pendidikan, kesenangan, refleksi dan berbagi pengetahuan.
Menurut Peraturan Pemerintah 66 tahun 2015 tentang Museum, dijelasan bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan itu, Museum Geologi berdiri untuk merepresentasikan museum kepada masayakat Indonesia.